08 September 2009

PPKI Mengesahkan UUD 1945


Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) adalah konstitusi negara Republik Indonesia. UUD 1945 disahkan sebagai undang-undang dasar negara oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada 18 Agustus 1945.
Dalam perjalanan bangsa konstitusi Indonesia sempat mengalami perubahan beberapa kali. Pada 27 Desember 1949, Indonesia memberlakukan konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS) sebagai konstitusi sementara Indonesia setelah perubahan bentuk negara menjadi federal.
Pada 17 Agustus 1950, Indonesia memberlakukan Undang-Undang Sementara (UUDS) 1950 setelah kembalinya Indonesia kepada bentuk negara kesatuan. Pada 5 Juli 1959, Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 guna memberlakukan kembali UUD 1945. Langkah itu ditempuh karena Konstituante tidak kunjung usai menyusun konstitusi baru bagi landasan penyelenggaraan pemerintah. UUD 1945 asli ini terus bertahan selama pemerintah rezim Orde Baru di bawah kepemimpinan Soeharto. Pascakejatuhan Orde Baru di bawah kepemimpinan Suharto. Pascakejatuhan Orde Baru, UUD 1945 mengalami empat kali perubahan (amandemen) yang berdampak pada perubahan susunan lembaga-lembaga dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia.


Anggota PPKI dapat anda lihat pada sidebar kanan ini >>>


 

blogger templates | Make Money Online