08 September 2009

Hakekat Perang Kemerdekaan


Adalah perang rakyat semesta yang sekaligus bergerak di lapangan politi, militer, sosial ekonomi dan kulturil.


Maka pelaksanaan perang kemerdekaan itu bersifat totaliter, dalam arti bahwa ia bergerak secara totalitas atau secara menyeluruh di pelbagai lapanga ndan lapisan, dalam arti bahwa ia bergerak secara semesta.

Selama perjuangan Perang Kemerdekaan 1945 – 1949 pemimpin-pemimpin kita terus menyatakan, bahw kita hrus melakukan pertahanan rakyat semesta, karena tentara kita tidak setara dengan pihak agresor, karena kita kurang dalam hal peralatan dan keahlian, pula karena organisasi kita lebih rendah nilainya. Dengan yang semesta itu dimaksud bahwa perjuangan bukanlah yang militer saja, melainkan adalah juga yang politik, psikologis dan sosial-ekonomis. Disegala sektor berlaku pergolakan. Semua front haruslah kuat, supaya tentara kita dapat mengalahkan tentara lawan.

Kemestaan ini adalah sifat dari tiap perang yang modern dewasa ini. Demikian pula di masa perang yang lalu, baik pihak Sekutu, maupun pihak AS melakukan perang rakyat yang semesta.

Demikian juga selama perang yang lalu, Belanda mengadakan serangan yang semesta terhadap kita. Serangan yang politik memperkecil dan mengepung Republik, blokade ekonomi yang mengeringkan kita, perang psikologis yang memecah-belah kita, dan semuanya senantiasa dibarengi atau dilengkapi dengan serangan-serangan militer atau ancaman-ancamannya. Gerakan politiknya menghasilkan kota-kota besar di Jawa dan Sumatera dengan gencatan senjata serta”Linggajati” 1946, yang memberi tempo dan ruang buat mendatangkan dan menyusun tentara penyerbuannya.

Gerakan militernya yang pertama membulatkan kekuasaannya atas daerah-daerah sesuatu suku bangsa untuk dijadikannya negara-negara bagian buat mengepung dan mengecilkan arti Republik, sambil merebut daerah-daerah padi, perkebunan, pelabuhan-pelabuhan dan perhubungan.

Gerakan politik “Renville” menghasilkan pengosongan “kantong-kantong” perjuangan yang tak dapat dicapai oleh aksi militernya.

Gerakan psikologis terus memecah-belah front dalam negeri kita dengan menimbulkan pertengkaran-pertengkaran dan melakukan provokasi-provokasi yang tak habis-habisnya. Blokadenya melaparkan dan mengeringkan daerah-daerah Republik.

Sejarah kita membuktikan, bahwa pada akhirnya tercapai juga pengakuan atas kemerdekaan kita oleh dunia internasional umumnya dan Belanda khususnya. Akan tetapi pengakuan kemerdekaan yang kita capai pada akhir tahun 1949 itu tidaklah sesuai dengan cita-cita kita semula waktu memproklamasikan kemerdekaan kita. Masih luas wilayah-wilayah Indonesia yang belum merdeka dan terus dijajah oleh bangsa asing, seperti Irian Jaya kembali ke pangkuan Ibu Pertiwi pada tanggal 1 Mei 1963.

Presiden Sukarno menganjurkan, bahwa revolusi belum selesai, jadi roda revolusi harus diputar kembali, semangat revolusi harus dibangkitkan kembali.

Pada hakekatnya kita harus mencari sebab-sebab pada diri bangsa kita sendiri. Apa yang tercapai sampai sekarang, khususnya apa kekurangan-kekurangan dan penyelewengan-penyelewengan yang melekat pada negara dan masyarakat kita sekarang, adalah berpangkal pada masa yang lalu. Kata pepatah, masa yang akan datang dikandung oleh masa sekarang dan masa sekarang dikandung oleh masa yang lalu. Maka oleh sebab itu adalah penting mempelajari sejarah perjuangan kita pada masa yang lalu, karena dalam haribaannya terkandung akar persoalan-persoalan kita yang sekarang. Kita harus belajar pula dari sejarah kita untuk masa yang akan datang.

Sesungguhnyalah pada waktu mendengar Proklamasi, maka rakyat mengandung harapan akan tercapainya cita-cita nasional, seperti ditulis dalam Mukadimah UUD 1945 :
Rata Penuh
PEMBUKAAN UUD 1945

Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan.

Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah keapda saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.

Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraa umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu sususnan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.


 

blogger templates | Make Money Online